Penetapan Tersangka Dianggap Tak Sah, Polda Sulteng Digugat
LIKEIN, PALU – Front Advokat Rakyat Sulteng akan menggugat Polda Sulteng lewat jalur praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Yenni L dalam kasus dugaan penganiayaan.
Advokat Agus Salim dari Front Advokat Rakyat Sulteng mengatakan praperadilan yang akan ditempuhnya bukan masuk pada pokok perkara, pihaknya cuma menginginkan formilnya. Secara hukum acara, Ia ingin membatalkan status kliennya (Yenny L) sebagai tersangka.
“Apa yang menjadi dasar dan motif mereka dalam penetapan tersangka itu kita batalkan,” kata Agus Salim turut didampingi rekannya Triadi Lawide Jumat, 13 januari 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang sah.
“Laporan itu tidak bisa dibuktikan menjadi alat hukum dua alat bukti, saksinya itu siapa, sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.
Penetapan tersangka terhadap Yenny diberatkan lantaran adanya laporan dari pihak lawan, Cynthia yang menerangkan dalam laporan bahwa rambutnya dijambak hingga botak.
Laporan tersebut menurut menurut Agus tak dapat dijadikan bukti karena tak melampirkan hasil visum.
“Tidak ada visum serta keterangan saksi absurd tidak bisa memenuhi unsur. Tapi kenapa penyidik Polda paksakan mau terima laporan tersebut,” ujarnya.
Agus menilai ada pemaksaan dari penyidik untuk mengkriminalisasi kliennya.
“Klien saya melapor (lebih dulu, red) atas peristiwa pengeroyokan, diproses belum ada hasilnya,” ujarnya.
“Tapi yang melapor balik, yang kita laporin itu langsung diproses. Tidak lama klien kami sudah ditetapkan tersangka,” bebernya.
Sementara itu, Triadi Lawide yang juga sebagai kuasa hukum Yenny L menambahkan, penetapan tersangka terhadap Yenni L tidak memenuhi syarat. Saksi untuk melengkapi dua alat bukti menurutnya akal-akalan dari pihak penyidik.
Sementara itu Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng menerangkan bahwa pihak Polda Sulteng siap atas rencana praperadilan terhadap Polda Sulteng.
“Saya kira tidak masalah, dipersilahkan saja karena itu hak dari tersangka, keluarga tersangka atau penasihat hukum untuk ajukan gugatan praperadilan. Kami nanti akan hadapi. Itu hal yang biasa sebagai konsekuensi dalam proses penyidikan dan sudah diatur sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terang Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini dipicu kedatangan Cynthia Kandati bersama rekan lainnya, Putu Gede Mudantara, Helen Kandati di kos Yenny L, Jalan Purnawirawan, 9 September 2022 lalu.
Kedatangan Chyntia dan kawan-kawan untuk mengkonfirmasi adanya video pribadi milik Yenny L. Pertengkaran pun terjadi, Yenny mengalami pengeroyokan dan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Atas pengeroyokan itu Yenny lalu melaporkan hal tersebut ke Polda Sulteng, tak berselang lama Cynthia pun turut melaporkan atas dugaan penganiaayan itu ke Polda Sulteng. (Kn)