Jomlo Bergaji Harus Bayar Pajak, Syaratnya?
LIKEIN, JAKARTA – Pajak akan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap warga Indonesia meski belum punya pasangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan jomlo bergaji Rp5 juta kena pajak setiap bulan. Tanpa tanggungan mereka akan terkena dampak pajak sebesar 0,5 persen.
“Kalau anda jomlo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani Indrawati lewat Instagram, Selasa, 3 Januari 2023.
Sementara masyarakat Indonesia yang telah menikah dan memiliki anak tidak terkena pajak tersebut. Sri mencontohkan sesorang dengan gaji Rp5 juta sebulan dengan tanggungan istri dan satu anak tidak akan dikenai pajak.
Sri juga meminta para pejabat atau orang dengan penghasilan tinggi mematuhi aturan pajak. Dia merinci, untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenai pajak 35 persen naik dari sebelumnya 30 persen atau sekitar Rp1,75 miliar
Sementara usaha kecil yang omset penjualan di bawah Rp500 juta pertahun bebas pajak sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen. (Sadam)