Segera Cek, Kartu Pekerja 2023 Bakal Dibuka dengan Skema Baru

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Pexels

LIKEIN, JAKARTA – Kartu Prakerja 2023 bakal hadir dengan skema baru.

Skema itu nantinya bukan hanya berupa penambahan besaran insentif, tetapi juga fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

“Nantikan pendaftaran dan pembukaan gelombang baru Kartu Prakerja 2023,” tulis unggahan instagram @prakerja.go.id, dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana menyesuaikan skema Kartu Prakerja menjadi skema reguler pada 2023.

Program Kartu Prakerja disebut akan lebih fokus untuk membantu peserta meningkatkan keterampilan.

Baca Juga :   Di Palu Baru Terdapat Satu Unit Mobil Listrik

Tak hanya itu, angkatan kerja juga bakal mendapatkan dukungan dalam meningkatkan produktivitas dalam bentuk biaya pelatihan langsung, kompensasi pascaketerampilan, hingga pelatihan ulang.

Dengan pelaksanaan skema ini, pemerintah turut menyesuaikan besaran bantuan yang diterima peserta menjadi senilai Rp4,2 juta per individu.

Adapun rincian biaya tersebut meliputi bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Di tahun 2022, total bantuan yang diberikan pemerintah dalam program Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta per orang, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.

Baca Juga :   Pria ini Punya Impian Menjadi Hewan Hingga Beli Kostum Ratusan Juta

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ungkap Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2022.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran, serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja. (Inul)

Facebook Comments Box