Sah, Mendagri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua
LIKEIN, PAPUA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi di Papua, Jumat, 11 November 2022. Ketiga Provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022,” kata Tito saat membacakan pidato peresmian tiga provinsi baru di Kantor Kemendagri, Jakarta, sebagaimana dilansir pada tayangan live akun Youtube Kemendagri RI, Jumat, 11 November 2022.
Peresmian itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.
Mendagri Tito Karnavian juga melantik tiga penjabat (pj) Gubernur Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Ketiga pj Gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah,” kata Tito saat melantik tiga Penjabat Gubernur DOB Papua.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan sebagaimana tercantum dalam UU DOB ketiga provinsi itu pada 25 Juli 2022 lalu.
Yakni Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.
Dalam UU itu juga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.
Tito mengatakan, pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan dampak negatif.
Dampak positifnya diharapkan dengan pemekaran daerah di Papua dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.
“Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya,” ujar Tito. (Kn/Kn)