Menjual Barang Pusaka Kaili Apakah Boleh? Ini Kata Kolektor
LIKEIN, PALU – Barang pusaka khas daerah atau barang antik yang menjadi saksi sejarah kerap kali menjadi koleksi pribadi hingga komunitas.
Seperti yang dilakukan oleh Komunitas Pusaka Tadulako dan Komunitas Guma Tadulako (Gumata) yang juga turut mengoleksi barang-barang bersejarah tersebut.
Tak jarang mereka meramaikan pameran guna menunjukkan barang-barang koleksinya.
Ketua Komunitas Pusaka Tadulako, Dedi Gidion (42 tahun), mengungkapkan bahwa seorang kolektor memiliki tujuan masing-masing dalam mengoleksi barang antik khas daerah.
“Ada kolektor yang betul-betul mencintai, artinya dia menyimpan, melestarikan itu barang. Ada juga kolektor tanda kutip dibilang nakal, dia cuma berdagang, dia beli, terus jual lagi,” katanya kepada Likein.id, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kolektor dari Komunitas Gumata, Indra, menambahkan bahwa kolektor yang memilih menjual barang antik tersebut biasanya tidak tergabung ke dalam komunitas dan mendapati tawaran dari calon pembeli dengan harga yang menggiurkan.
“Karena memang barang-barang kita ini, pusaka-pusaka ini, di luar sana banyak yang berminat,” tuturnya.
Menurut Indra, tak ada larangan untuk menjual barang antik, namun Ia menyayangkan bila hal itu dilakukan, sebab dapat berdampak dengan kelangkaan barang itu sendiri. Apalagi bila dijual ke luar daerah.
Ia juga berpesan kepada pemerintah agar dapat turut andil mengambil langkah dalam menjaga bukti sejarah daerah, khususnya di Sulawesi Tengah.
Diperlukan pula langkah edukasi kepada masyarakat awam tentang barang peninggalan sejarah yang patut dilestarikan, sehingga penjualan barang pusaka oleh oknum dapat diredam.
“Karena kadang orang juga menjual karena memang dia tidak tahu ini barang apa, bahkan jangankan dijual, biasa dia cuma kasih atau bahkan dia taruh dan buang ke besi-besi tua, karena ketidaktahuan,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya tanggungjawab kita bersama. Bukan hanya satu lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Inul/Kn)