Polisi Tangkap Dua Pemuda Spesialis Curanmor Di Palu
LIKEIN, PALU – Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku Curanmor yang beraksi dibeberapa tempat Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yaitu terkait pencurian dengan pengrusakan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka merupakan warga Palu berinisial Y 18 tahun beralamat jalan KH. Mas Mansyur dan satunya berinisial N 26 tahun berdomisili Jalan Domba.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri saat hendak menunjukan TKP namun aparat langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan salah satu tersangka,” ujar Barliansyah saat Konfrensi Pers pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Kedua tersangka menjalankan aksinya di beberapa titik Kota Palu yaitu, Jalan Lembu, Jalan Sis Al-Jufri, Jalan Asam, Jalan Guru Tua dan Jalan Kancil.
Barliansyah mengungkapkan bahwa keduanya sengaja mencuri kendaraan bermotor karena masalah ekonomi hingga hasil dari penjualan dipakai untuk bersenang-senang.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua jenis matic honda Beat dan Genio. (Sadam/Kn)