Lebih dari 100 Ribu Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik di Kota Palu

waktu baca 1 menit
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Hasanudin. SH., M.H perlihatkan satu persatu monitor rekaman ETLE di beberapa ruas jalan. Foto : Sadam likein.id

LIKEIN, PALU – Kepolisian mencatat lebih dari 100 ribu pengendara terjaring tilang elektronik yang diberlakukan di Kota Palu sejak September, 2022.

Ditlantas Polda Sulteng mencatat terdapat 109.873 pengendara yang melanggar dan  tertangkap oleh kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Palu sejak September, 2022 atau sejak tilang elektronik resmi diberlakukan.

Baca Juga :   5 Intruksi Hadianto ke BPBD Palu untuk Penguatan Mitigasi Bencana

Dari jumlah itu menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanuddin, ada 199 pelanggar yang mendapat surat tilang. Jumlah itu belum termasuk pelanggar yang tertangkap kamera mobile.

“Jumlah itu yang sudah divalidasi dan dikirimi surat tilang melalui kantor pos,” AKBP Hasanuddin menjelaskan kepada likein.id, Jumat, 7 Oktober, 2022.

Walau begitu penindakan belum dilakukan petugas kepada para palanggar lantaran sistem tilang elektronik itu masih dalam masa sosialisasi hingga akhir Oktober.

Sebelumnya, September lalu Ditlantas Polda Sulteng memasang kamera berteknologi tinggi yang dapat mendeteksi palanggar lalu lintas. Teknologi tersebut dipasang di 4 titik jalan utama di Kota Palu demi menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Facebook Comments Box