Catat, Ini Aturan Parkir di Kawasan Wali Kota Saat Perayaan HUT Kota Palu

waktu baca 1 menit
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, M.Daniel. Foto : Ainun/Likein

LIKEIN, PALU – Perparkiran menjadi salah satu fokus penanganan Dinas Perhubungan Kota Palu saat perayaan HUT Palu.

Sebanyak 30 personel Dishub Palu dikerahkan khusus menjaga ketertiban parkir di kawasan Kantor Wali Kota Palu yang menjadi pusat perayaan HUT Kota Palu ke-44 mulai Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga :   Rokok di Palu Naik Rp2 ribu Perbungkus

Seluruh tamu yang diundang pemkot saat peringatan di pagi hari tidak akan dipungut parkir. Sementara malam harinya tarif parkir sesuai aturan Perwali akan diberlakukan yakni Rp2000 untuk motor dan Rp3000 untuk mobil.

“Jadi memang steril saat pelaksanaan upacara. Namun malam hari baru ada pengelolaan parkir,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, M. Daniel, Senin, 26 September 2022.

Area parkir yang disiapkan untuk warga ada di sebelah timur, utara, dan selatan Kantor Wali kota.

Baca Juga :   Gelar Reses, Ahmad Umayer Janjikan Perbaikan Jalan dan Drainase di Kelurahan Baru

Warga diimbau untuk tetap memerhatikan kelancaran akses lalu lintas terutama di area Kantor Damkarmat Palu.

“Ada 1 titik jalur sebelah utara Wali Kota yang harus steril karena ada jalur pemadam. Itu harus steril paling tidak 1 sisi agar ada akses keluar masuk kendaraan damkar,” imbaunya. (Ainun)

Facebook Comments Box