PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram, Ini Alasannya

waktu baca 1 menit
Ilustrasi permainan mesin capit, Foto : Unsplash.com/David Emrich

LIKEIN, PURWOREJO – Permainan capit boneka atau clow machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Anggota Tim Perumus Masalah PCNU, Romli Hasan, mengatakan, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.

Baca Juga :   Trending di Twitter, Ini Maksud Tagar "Let The Earth Breath"

“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was,” ujarnya dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, pada Kamis, 22 September 2022.

Ia menjelaskan, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Purworejo membahas masalah itu hingga memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” jelasnya.

Romli menambahkan, dalam permainan itu ada penyerahan harta yang menjadi syarat atau pembanding dari manfaat yang diterima pengguna. Namun, di dalamnya, ada spekulasi yang menyebabkan potensi judi.

“Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” pungkasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box