Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pemkot Palu siap?

waktu baca 1 menit
Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Foto : Ainun/Likein.id

LIKEIN, PALU – Inpres tentang Penggunaan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baru saja diterbitkan. Bagaimana dengan Pemkot Palu, sudah siap?

Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Petalolo menyatakan kebijakan pusat tersebut belum akan terealisasi di lingkungan Pemkot Palu dalam waktu dekat. Sebab selain masih akan dibahas, saat ini Pemkot masih fokus menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga :   'Kertas Kerja' Bikin Bahasan Ranperda Retribusi Ditunda, Apa Pentingnya?

“Kebijakan pemerintah pusat itu tentu tidak langsung kami lakukan. Butuh waktu dan kesiapan di daerah,” katanya kepada Likein.id, Sabtu, 17 September 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Ainun)

Facebook Comments Box