Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat
LIKEIN, PALU – Ada syarat penerbangan terbaru, pengguna jasa penerbangan di dalam negeri di wajibkan telah melakukan vaksin 3 (booster) serta tak perlu lagi melakukan tes Antigen atau tes PCR.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini, 29 Agustus 2022.
Bersumber pada informasi yang di dapatkan dari pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu, tes PCR atau antigen tidak lagi berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin 1 dan 2.
“Iya tidak berlaku dan tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” ucap Humas Bandara saat dikonfirmasi Likein.id, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Adapun syarat terbaru perjalanan dosmetik transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Warga Negara Asing (WNA) yaitu sebagai berikut :
- PPDN usia 18 tahun ke atas yang telah vaksin 3 (booster) tidak di wajibkan test Covid-19, sementara yang telah vaksin 2 dan 1 tidak di perkenankan melakukan perjalanan.
- WNA usia 18 tahun ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib vaksin dosis 2 dan tidak wajib test Covid-19.
- PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis 2 tidak di wajibkan test Covid-19 dan yang baru vaksin dosis 1 tidak di perkenankan melakukan perjalanan.
- WNA usia 6-17 tahun dari luar negeri di wajibkan vaksin dosis 2 dan tidak di wajibkan test Covid-19.
- PPDN usia di bawah 6 tahun di kecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan khusus (komorbid) di kecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib Test Covid-19.
Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat di lakukan Vaksinasi Covid-19.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pihak Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu menekankan, hanya pelaku perjalanan yang memenuhi syarat yang dapat melakukan perjalanan udara.
“Perlu ditekankan juga bahwa di aturan tersebut yang memenuhi syarat perjalanan hanya yang tertera pada aturan tersebut,” tandasnya. (Inul/Fadhila)