Terdaftar di HAKI, Pakai Video Farel Prayoga di Istana Wajib Bayar Royalti

waktu baca 1 menit
Penyanyi cilik saat bernyanyi di Istana Negara, Foto : Kanal Youtube/Sekretariat Presiden

LIKEIN, – Kemenkumham telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan perlindungan seni pertunjukan Farel Prayoga saat menyanyikan lagu Ojo Di bandingke di Istana Negara, apabila ada yang memakai video tersebut wajib membayar royalti.

Penyanyi cilik itu di berikan surat pencatatan seni pertunjukan atas nama Farel Prayoga dengan judul ciptaan penampilan pada acara upacara perayaan HUT ke-77 RI di Istana Negara, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga :   Sukses Nyanyi di Istana Negara, Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Intelektual Pelajar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yosanna Laoly, mengungkapkan, bahwa penghargaan tersebut sudah memiliki hak kekayaan untuk penampilan Farel di Istana Negara.

“Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance dia di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar,” katanya, dari Kanal YouTube Pusdatin KumHam, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, melalui sertifikat yang di berikan Kemenkumham itu, Farel Prayoga berhak mendapatkan royalti.

“Ini ada royaltinya, Nanti masuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM). Jadi jangan sembarangan kutip YouTube, sertifikat royalti itu bisa jadi agunan finansial juga,” jelasnya.

Demikian, Abah Lala juga mendapatkan hak penciptaan lagu berjudul tersebut.

“Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan, pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi,” tandasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box