Polsek Palu Barat Imbau Warga Buluri Agar Tak Gelar Dero Massal Saat Masa Pandemi
LIKEIN, PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat melakukan mediasi serta pemberian imbauan kepada warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi usai viralnya kegiatan dero massal yang digelar masyarakat setempat belum lama ini.
Kegiatan dero massal pun dinilai melanggar aturan lantaran dilakukan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang saat ditemui likein.id beberapa hari lalu membenarkan bahwa ada ajakan kerumunan massa di malam minggu, tepatnya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
“Berawal karena viralnya di medsos ajakan dari panitia acara mengundang sesama komunitas untuk melaksanakan dero massal,” kata Rustang.
Rustang menuturkan, dasar viralnya berita tersebut membuat Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kombes Pol Barliansyah memerintahkan perlu adanya respon lebih lanjut karena masih dalam situasi pandemi Covid 19.
“Saya di perintahkan lakukan langkah antisipasi, lalu kemudian dibentuklah tim untuk terjun di lapangan gelar mediasi mengajak pelaksana acara dengan melibatkan unsur pemerintah setempat duduk bersama,” tuturnya.
Pihaknya mengajak serta menghimbau pelaksanaan dero massal tidak dilaksanakan.
Rustang menjelaskan, walaupun dalam mediasi tersebut banyak warga yang keberatan hingga terjadi sedikit insiden penolakan, namun berkat pendekatan persuasif dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) situasi kondusif.
Setelah dilakukan langkah pendekatan berkolaborasi dengan unsur Pemerintah setempat bahwa akan ada sanksi sosial apabila pelaksanaan mengundang massa hiburan tersebut di gelar, acara pun tidak jadi dilakukan.
“Sudah disepakati bersama, Alhamdulillah tidak akan melaksanakan dero dan music dj namun hanya melaksanakan hiburan biasa saja,” jelas Kapolsek.
Rustang menambahkan, setiap kegiatan yang mengundang massa tersebut sangat berpotensi pada masalah kesehatan di masa pandemi serta gesekan perkelahian pemuda dari faktor minuman keras (miras).
“Saya selaku Kapolsek mengharapkan kesadaran warga mengingat kita masih suasana pandemi untuk tidak melakukan acara yang sifatnya mengundang massa dan perlu diketahui agar masyarakat terhindar dari gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(Sadam/Kn)