Ambil Hak Pejalan Kaki, Pemkot Palu Tertibkan Puluhan Papan Reklame di Bahu Jalan

waktu baca 2 menit
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban papan reklame atau spanduk di bahu Jalan Kartini. Foto : Satpol PP Kota Palu

LIKEIN, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menertibkan puluhan papan reklame di bahu jalan yang berada di atas trotoar yang telah mengambil sebagian hak pejalan kaki.

Papan reklame tersebut terpasang di sekitaran perempatan Jalan Juanda, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Gunung Sidole, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, kami diberikan kewenangan untuk menertibkan papan reklame yang tidak sesuai tempat atau tanpa izin.

Baca Juga :   Wabup Upayakan Tiga Destinasi di Sigi Jadi Wisata Nasional

“Papan reklamenya itu sudah dipindahkan karena diletakkan di atas trotoar,” katanya kepada likein.id pada Rabu 10 Agustus 2022.

“Yang terbaru, tadi terjadi kami menertibkan papan reklame rokok di ruas milik Jalan Kartini, di pajang di bahu jalan dan sudah di amankan oleh petugas,” tambahnya.

Trisno menuturkan, upaya penertiban akan dilanjutkan dengan memindahkan beton penyangga reklame tersebut.

“Kami dilapangan menemukan sebanyak 10 buah beton penyangga reklame,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, bekerja sama untuk memindahkan 10 buah beton penyangga reklame yang terpasang di sepanjang trotoar.

“Ini kalau dipindahkan secara manual cukup berat dan membutuhkan tenaga yang luar biasa,” jelasnya.

Menurutnya, ini semua harus bekerja sama kepada semua opd yang terkait untuk bersama-sama mengingatkan kembali kepada pelaku pemilik usaha agar menempatkan papan reklame yang sudah di tentukan pemerintah.

Ia menambahkan, jika pihaknya akan menghubungi pelaku usaha yang bersangkutan agar tidak melakukan kesalahan berulang kali.

“Disayangkan di dalam perwali kami tidak bisa berikan denda hanya saja menertibkan, besar harapan saya agar pelaku usaha papa reklame atau sejenisnya agar paham akan aturan yang sudah di tetapkan,” tandasnya. (Angel/Fadhila)

Facebook Comments Box