Rentetan Drama Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Untad Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Ahli Hukum Pidana Universitas Tadulako Palu, Dr. Abdul Wahid. SH. MH. Foto : Sadam likein.id

LIKEIN, PALU – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu angkat bicara terkait rentetan peristiwa dibalik terbunuhnya Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Akademisi Fakultas Hukum Untad Palu, Abdul Wahid mengatakan, bahwa perkara ini sebenarnya cukup sederhana mengingat tempus delicti dan locus delictinya cukup jelas.

Menurutnya, setelah diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowa pada konfrensi Pers selasa 9 Agustus 2022 lalu, ada beberapa kejanggalan.

Beberapa diantaranya adalah peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 8 Juli namun baru diungkap pada tanggal 11 Juli. Selain itu, pemilik rumah tidak melaporkan adanya pembunuhan sehingga berita tersebut menjadi masif di masyarakat.

“Energi masyarakat selama sebulan bingung mempertanyakan kinerja kepolisian. Hingga Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan kasus tersebut menjadi dua aspek yaitu psiko politis dan psiko struktural,” ujarnya kepada likein.id, Rabu, 10 Agustus 2022 di Kampus Untad.

Selain itu pembunuhan tersebut telah direncanakan, mahfud MD juga menyatakan motiv tersebut sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa. Namun Dosen Hukum itu turut mengkritik aspek hukum pidana mengenai laporan pelecahan seksual oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang tak kunjung di follow up.

Baca Juga :   Parodi Menirukan Gaya FS dan PC Viral Di Dunia Maya, Netizen: Perannya Mendalam

“Artinya ada laporan ibu putri yang merasa di lecehkan, harusnya diselidiki namun tidak ditindak lanjuti,” ujarnya.

Abdul Wahid menuturkan, memang ketentuan hukum pidana menyebutkan suatu perkara dihentikan apabila pelaku meninggal dunia.

Namun persoalannya bukan disitu, kajian hukum pidanannya adalah bukan sekedar mencari pelakunya tetapi perlu dicari tahu apakah benar perbuatan pelecehan seksual ini terbukti.

“Oh, ini wajar dong kasus itu dibuka karena apa dasarnya Brigadir J dibunuh sehingga Ferdy Sambo bisa menjadikan alasan pembenaran. Apakah Ferdy Sambo mempertahankan harta benda dan apakah mempertahankan kehormatan keluarga dari serangan, kan begitu,” tuturnya.

Persoalan terbukti atau tidak menjadi urusan belakangan yang penting diproses terlebih dahulu.

Abdul Wahid menjelaskan, sebagai Akademisi Bidang Hukum di Indonesia Ia menyebut terkait penahanan Ferdy Sambo pada tanggal 7 Agustus menjadi pertanyaan besar, sebab alasan penahanan hanya melanggar kode etik kepolisian tentang masalah disiplin.

“Tidak boleh menahan hanya karena kode etik karena karakter dari suatu kode etik itu hanya dalam peraturan Kapolri. Seseorang ditahan harus perintah Undang – Undang,” jelasnya.

Baca Juga :   Sarasehan Nasional dan Rakernas 2024: IKA Untad Dorong Kemajuan dan Keterlibatan Alumni di Tingkat Nasional

Kajian-kajian hukum pada peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tewas di bunuh Bharada E pun menjadi perhatian mengingat ada pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).

Seperti jenazah Brigadir J yang tidak boleh diperlihatkan kepada pihak keluarga oleh kepolisian.

Kepolisian pun tidak menerangkan hal tersebut sebab kematiannya menurut keluarga tidak wajar.”

Sangat menarik bagi akademisi mengingat kejadiannya menjadi diskusi lintas akademik hukum pada umumnya.

“Menariknya, Bharada E yang menjadi perbincangan para pakar hukum, apakah dia bisa diberikan suatu alasan untuk meminta maaf. Karena sebagai bawahan Bharada E hanya menuruti perintah atasan untuk menembak,” paparnya.

Abdul Wahid menambahkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 51, melaksanakan perintah atasan tidak di pidana.

Hal itu menurut Abdul Wahid memunculkan pertanyaan terkait kebenaran Bharada E menuruti perintah atasannya.T

ermasuk Menkopolhukam juga memberikan pernyataan ada kemungkinan Bharada E ini berlindung di pasal 51.

“Saya tidak yakin jika Bharada E ini lolos dari hukum menggunakan pasal tersebut karena perintah itu adalah membunuh,”pungkasnya.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box