Kemenkumham Sulteng Dorong Pelaku UMKM Segera Daftar Perseroan Perorangan
LIKEIN, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendaftar Perseroan Perorangan (PP), agar mempunyai badan hukum dan bisa daya saing yang tinggi.
Kordinator Pelayanan Perseroan Perorangan, Indra Gomo, mengatakan, para pelaku UMKM yang akan mendaftarkan perseroan perorangan itu akan mempunyai badan hukum.
“Yang dimaksud dengan badan hukum ini seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV), tapi itu ada namanya perseroan perorangan itu lebih simple tanpa akte notaris,” katanya saat ditemui likein.id, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Ia menuturkan, keunggulan yang didapatkan pelaku UMKM saat terdaftar ke dalam CV Perseroan Perorangan yaitu dapat mengikuti penggadaan dan lelang.
Sementara itu, untuk biaya pajak lebih ringan, yakni sebesar 0,5 persen, berbeda dengan PT yang biaya pajaknya mencapai 1,5 persen.
“Jadi untuk keunggulannya dia lebih baik dibandingkan masih UMKM,” tuturnya.
“Kalau masih UMKM dia terbatas jumlahnya, kalau ini dia bisa sampai ekspor karena dia berbadan hukum dalam bentuk PT Perorangan,” lanjutnya.
Indra menjelaskan, pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui telepon dan Whatsapp dengan melengkapi persyaratan meliputi KTP, NPWP dan E-mail aktif dengan biaya pendaftaran yang dibebankan sebesar Rp50 ribu.
“Untuk daftar hanya Rp50 ribu saja, jadi kalau para pelaku usaha yang budget di bawah Rp5 Miliar berkategori UMK, ketika kategori tersebut bisa mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan,” jelasnya.
Indra berharap, agar pelaku UMKM dapat mendistribusikan hasil usahanya agar bersaing dan mampu bangkit bersama Perseroan Perorangan.
“Kalau untuk harapannya kami berharap para pelaku UMKM tidak terbatas dan mendistribusi hasil usahanya agar bisa dapat bersaing,” harapnya.
“Karena kami menginginkan para umkm bangkit dan mandiri bersama perseroan perorangan,” tandasnya. (Angel/Fadhila)