Sejak Berlakukan Perwali, Satgas Adipura Kenakan Sanksi Kepada Dua Pelaku Usaha di Palu

waktu baca 1 menit
Foto: SatpolPP Kota Palu

LIKEIN, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu yang tergabung dalam Satgas Adipura mengungkapkan terdapat dua pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi terkait penyelenggaraan kebersihan di Kota Palu yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, kedua pelaku usaha tersebut telah membayar denda yang sudah di tetapkan dalam Perwali Nomor 37 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Baca Juga :   Kasatpol PP Imbau Warga Luar Daerah agar Tak Buang Sampah Saat Lintasi Palu

“Masing – masing kedua pelaku usaha tersebut dikenakan sangksi administratif Rp. 1 Juta,” ujarnya saat dihubungi likein.id, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Trisno Yunianto menuturkan, kedua pelaku usaha berdomisili di Kecamatan Palu Selatan.

Lokasi usaha mereka tersebut berada di Kelurahan Lolu Selatan dan Tatura Utara.

Pelanggaran terjadi karena tidak menjaga kebersihan di lokasi usahanya dan tidak menyiapkan tong sampah.

“Sementara satu pelaku usaha lainnya didenda karena memangkas pohon tanpa izin dan membuang atau menaruh material ranting pohon di pinggir Jalan Emy Saelan depan Asrama 711 Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan,” tuturnya. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box