Enam Pengedar Narkoba di Jalan Tanjung Tada Palu Ditangkap Polisi, 30 Paket Sabu Disita

waktu baca 1 menit
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto : Humas Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Opsnal Ditresnarkoba menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,43 gram di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, membenarkan hal tersebut pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga :   Peringatan Hari Anti Tambang di Sulteng Menuntut Prioritaskan Lingkungan

“Benar, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin, 1 Agustus 2022, pukul 20.00 WITA di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu,” ucapnya pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pelaku yang diamankan sebanyak 6 orang, diantaranya merupakan S (42 tahun) warga Jalan Tada II, Kota Palu, MRH (22 tahun) warga Moutong, Kabupaten Parimo, MR (32 tahun) warga Bunta, Kabupaten Banggai.

Ditambah R (24 tahun) warga Palasa, Kabupaten Parimo, K (48 tahub) warga Jalan Kijang, Kota Palu dan AK (23 tahun) warga Taupa, Kabupaten Parimo.

Baca Juga :   Datangi Kantor Gubernur Sulteng, Sejumlah Orangtua Siswa Mengeluhkan Sistem PPDB

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik kecil berisi sabu, 27 bungkus milik S dan 3 bungkus milik MR, dengan berat 9,43 gram.

Selain itu, 2 timbangan digital, 7 unit HP berbagai merk, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 lembar KTP dan 1 buah tas kecil warna hitam.Sugeng menambahkan, 6 pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box