Satpol PP Palu Berikan Sanksi Pelaku Usaha, Karena Tak Sediakan Tempat Sampah

waktu baca 2 menit
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, melakukan sanksi denda kepada pelaku usaha, Foto : Instagram/@satpolpp_kotapalu

LIKEIN, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama satgas Adipura memberikan sanksi kepada salah satu toko pakaian yang berada di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Lolu Selatan, Palu Selatan, karena tidak menyediakan tempat sampah.

Kepala Satpol PP (Kasatpol) Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, kami mendatangi salah satu pelaku usaha yang tidak menyiapkan tempat sampah.

“Kami telah melakukan tindakan kepada salah satu toko pakaian yang didapat sampah berserakan dan tidak menyiapkan tempat sampah di depan tempat usaha nya,” katanya kepada likein.id, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Akibat hal tersebut pemilik toko dikenakan sanksi denda Rp1 Juta.

Trisno menjelaskan, sebelum melaksanakan sanksi tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dari pihak kelurahan setempat.

“Kurang lebih satu bulan kami pihak Pemerintah, baik Kelurahan telab sosialisasi dan telah mengimbau seluruh pelaku usaha menyiapkan tempat sampah tapi mereka juga tidak mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, mulai Senin, 1 Agustus 2022 pemberian sanksi mulai di berlakukan sampai sekarang.

Ia menuturkan, setiap harinya mereka jalan terus mencari pelaku usaha yang belum mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan.

“Setiap hari tim kami jalan dan selalu saya sampaikan, untuk tanyakan kepada mereka apakah sudah tersosialisasi seandainya mereka bilang belum itu akan kami konfirmasikan ke kelurahan terdekat,” tuturnya.

Trisno menambahkan, semoga kedepannya untuk semua pelaku usaha di Kota Palu agar selalu mengikuti peraturan yang ada.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk semua pelaku usaha, ini juga untuk Kota kita sendiri agar terlihat bersih,” pungkasnya. (Angel/Fadhila)

Facebook Comments Box