Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jalan Lekatu

waktu baca 1 menit
Sejumlah baramg bukti yang diamankan Polisi. Foto : Polsek Palu Barat

LIKEIN, PALU – Satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan dua penadah, ditangkap Polisi di Jalan Lekatu, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11:00 Wita.

Pelaku Curanmor dan Curat itu berinisial MA alias A (21 tahun), beralamat di Jalan Jati.

Baca Juga :   Setiap Hari Selasa, ASN di Bogor Wajib Kenakan Pakaian Merek Lokal

Sedangkan dua penadah yaitu MY (23 tahun) dan MR (33 tahun).

Pelaku ditangkap atas laporan Polisi nomor : Lp-B/99/VI/2022/Resta Palu/Sektor Palu Barat.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menjelaskan, penangkapan pelaku Curanmor dan Curat itu dipinpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, AIPTU I Wayan Saskara.

Barliansyah mengatakan, setelah dilakukan pengembangan baramg bukti, Polsek Palu Barat kembali mengamankan dua orang penadah di Jalan Tombolotutu.

“Dua orang penadah diamankan usai dilakukan pengembangan oleh petugas,” kata Kapolresta Palu, Rabu 27 Juli 2022.

Ia menuturkan, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di sebanyak 21 TKP yang berada di Palu.

Selain motor, pelaku juga menggasak Handphone.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi ialah satu badik dan tiga Handphone.

Saat ini, Polisi juga masih memburu tersangka lainnya dari kasus ini.

Oerlu diketahui, pelaku ternyata adalah residivis kasus serupa. (Rendy)

Facebook Comments Box