Bareskrim Tetapkan Pendiri dan Presiden ACT Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Ilustrasi, Foto : Instagram/actjaksel

LIKEIN, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Ibnu Khajar Presiden ACT menjadi tersangka.

Dalam keterangan pers, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, pada Senin 25 Juli 2022, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengatakan telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga :   Segera Cek, Kartu Pekerja 2023 Bakal Dibuka dengan Skema Baru

“Jadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan empat tersangka, yakni saudara A, IK, H dan NIA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing HH dan NIA anggota pembina ACT. Sehingga total 4 (empat) tersangka.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan, karena penyidik perlu berkoordinasi lagi.

”Penyidik akan koordinasikan lagi dulu untuk penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Helfi menuturkan, dalam kasus Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam.

“ACT menyalahgunakan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat di tahun 2018 silam,” tuturnya.

Awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Diketahui dalam perjalanannya dana yang diberikan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.(Fadhila)

Facebook Comments Box