Ingat, Memarkir Kendaraan di Tempat Pengisian Air Damkarmat, Siap-siap Ban Dikempiskan
LIKEIN, PALU – Pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Kota Palu, terdapat kendaraan yang memarkir sembarangan di tempat pengisian air mobil Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Palu, yang berlokasi di Jalan Balai Kota Utara, Palu Selatan, siap-siap akan dikempiskan.
Komandan Peleton Damkar Palu, Syaiful, mengatakan, pelaku parkir sembarangan di lokasi pengisian air damkar sudah pernah terjadi sebelum CFD kembali dibuka pasca Covid-19 membeludak.
“Sudah pernah sebelumnya juga begini (parkir sembarangan),” ucap Syaiful kepada likein.id, pada Minggu, 24 Juni 2022.
Ia menuturkan, saat ini damkar hanya bisa melakukan peneguran kepada pemilik kendaraan dan memberikan edukasi pentingnya tempat tersebut kosong.
“Kita menegur pemilik kendaraan, kita perlihatkan tanda larangan,” tuturnya.
Jika pengendara masih memarkirkan kendaraannya di tempat itu meski sudah mendapatkan teguran, maka Damkar akan menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lalu untuk penindakan.
“Lebih ke Dishub yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Perlu diketahui, pemarkir liar akan mendapatkan konsekuensi pengempisan ban kendaraan dan penguncian ban kendaraan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir.
Meski begitu, mereka tetap memiliki kebijakan dan ketentuan kompensasi bagi para pemarkir kendaraan.
Syaiful menambahkan, kadang kala warga hanya memarkirkan kendaraan sejenak untuk turun ke kantor dan kembali ke kendaraannya.
“Ada juga kebijakan dari kita, seperti tidak lama, itu kita berikan kebijakan,” pungkasnya. (Qadri/Fadhila)