Twitter Resmi Gugat Elon Musk
LIKEIN, – Perusahaan Media Sosial (Medsos) Twitter resmi menggugat Elon Musk karena melanggar kesepakatan senilai 44 miliar dolar AS untuk membeli platform.
Di kutip dari Reuters, pada Rabu 13 Juli 2022, Twitter meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan Musk untuk menyelesaikan merger dengan 54,20 dolar AS per saham Twitter yang di sepakati.
“Musk tampaknya percaya bahwa dia bebas untuk berubah pikiran, menghancurkan perusahaan, mengganggu operasinya, menghancurkan nilai pemegang saham, dan pergi,” kata pengaduan tersebut, pada Selasa 12 Juli 2022.
Gugatan tersebut membuatnya menjadi salah satu pertikaian hukum terbesar dalam sejarah Wall Street, yang melibatkan salah satu pengusaha dan platfom media sosial terbesar di dunia bisnis.
Musk mengatakan, dia mengakhiri kesepakatan karena Twitter melanggar perjanjian dengan gagal menanggapi permintaan informasi mengenai akun palsu atau spam di platform, yang merupakan dasar kinerja bisnis.
Gugatan itu menuduh Musk melakukan berbagai pelanggaran perjanjian merger yang “telah mengacaukan Twitter dan bisnisnya”.
Di katakan untuk pertama kalinya bahwa pengurangan karyawan telah meningkat sejak kesepakatan itu di umumkan.
Twitter menuduh Musk secara diam mengumpulkan saham di perusahaan itu antara Januari dan Maret tanpa mengungkapkan pembelian substansialnya kepada regulator.
“Dia terus mengumpulkan saham Twitter dengan pasar yang tidak bijaksana,” tulis twitter.
Twitter mengatakan tidak membagikan lebih banyak informasi dengan Musk mengenai akun spam karena khawatir dia akan membangun platform bersaing setelah meninggalkan akuisisi.
Dalam pengajuan terpisah, Twitter meminta pengadilan untuk menjadwalkan sidang empat hari pada pertengahan bulan September.
Profesor di Boston College Law School sekaligus Pakar hukum, Brian Quinn, menambahkan, bahwa dari informasi publik Twitter akan tampak lebih unggul.
“Fakta yang di sajikan Twitter di sini membuat argumen yang sangat kuat mendukung Twitter untuk menutup kesepakatan ini,” pungkasnya.(Fadhila)