Dana Tingkatkan Batas Saldo, Bagi Pengguna Premium
LIKEIN, – Kebijakan dari Bank Indonesia (BI), Layanan dompet digital DANA ditingkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik bagi penggunanya yang memiliki akun Premium.
CEO dan Co-Dounder DANA Indonesia, Vince Iswara, mengatakan, hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik.
“DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik, kepada pengguna,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 7 Juli 2022.
Ia menjelaskan, penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.
“Data dari Bank Sentral menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.
Vince menuturkan, penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Sejak Rabu 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta,” tutur Vince.
Ia menambahkan, adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
“Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi,” pungkasnya.(Fadhila)