Syarat Vaksin Booster Berlaku Dua Pekan Lagi, Luhut Buka Suara
LIKEIN, – Pemerintah akan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, Pemerintah akan kembali terapkan kebijakan pemberlakuan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 5 Juli 2022.
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” sambungnya.
Luhut menjelaskan, dalam penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
“Ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang,” jelas Luhut.
Ia menambahkan, agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar dapat segera mendatangi yang sudah ada, terlebih untuk kebaikan beraama dalam menghadapi pandemi.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” tutupnya.(Fadhila)