Kadis Pensiun, Dukcapil Palu Tutup Layanan Selama Seminggu

waktu baca 1 menit
Pengumuman layanan di pintu Dukcapil Kota Palu. Foto: Muhammad Qadri Anwar/likein.id

LIKEIN, PALU – Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu menutup lananan Pencetakan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Seluruh Akta selama seminggu ke depan.

Kabar penutupan pelayanan itu juga tertera dalam tulisan pengumuman yang di tempelkan pada pintu kantor Disdukcapil Palu.

Baca Juga :   Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Ruko Pasar Masomba Berhasil Dipadamkan dalam Dua Menit

Dalam pemberitahuan itu tertulis, penutupan sebagian pelayanan disebabkan Kepala Disdukcapil Kota Palu, Rosida Thalib resmi memasuki masa purna bakti atau pensiun, per 30 Juni 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kota Palu, Fajarini, mengatakan mereka menutup beberapa pelayanan selama kurang lebih 1 minggu.

“Untuk minggu depan di Kecamatan dan Dukcapil tidak melayani penerbitan dokumen kependudukan yang butuh tanda tangan,” Ucap Fajarini kepada Likein.id, Jumat, 1 Juli 2022.

Katanya, pelayanan untuk Pencetakan KK, SKPWNI dan Penerbitan Akta tutup 1 minggu karena pelaksana tugas (Plt) pengganti Kadis sebelumnya, harus mengurus tanda tangan eletronik di Dirjen Kependudukan sebelum digunakan untuk melegalisir dokumen kependudukan.

Baca Juga :   Hardiknas, Wawali : Semoga Tahun Depan Tiga Kali Lebih Meriah

Meski begitu, pelayanan dokumen kependudukan yang tidak membutuhkan tanda tangan Plt, tetap bisa berjalan normal.

“Tapi untuk rekaman KTP, pengaktifan NIK, pengaktifan data, terus cetak KTP, itu tetap bisa di Dukcapil atau di Kecamatan,” pungkasnya. (Qadri/Kn)

Facebook Comments Box