Mencuri Demi Susu Anak, Kejati Jatim Ajukan Penghentian Tuntutan

waktu baca 1 menit
Kejati Jatim, Mia Amiati, menyetujui penghentian tuntutan tersangka kasus pencurian, Foto : Instagram/@kejatijatim (Tangkapan Layar)

LIKEIN, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), mengajukan penghentian tuntutan tersangka kasus pencurian berlatar belakang ingin membelikan susu anak dan menolong ibunya berobat.

Di kutip dari akun resmi Instagram @kejatijati, pada kamis 30 Juni 2022, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, terpaksa harus menghentikan tuntutan kepada tersangka dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan bersama Otoritas Kejati.

Baca Juga :   23 Gempa Susulan Terjadi di Poso Pasca Magnitudo 5,8

“Arifin bersama Huda seorang DPO lakukan pencurian HP dalam sebuah truk yang terparkir di SPBU dan terpaksa karena ingin membelikan susu anaknya dan menolong ibu yang sakit keras untuk berobat,” ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.

Ia menuturkan, pengentian tuntutan tersebut memiliki sebab berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang di saksikan keluarga korban.

“Selain itu Kejati juga menyetujui penghentian perkara dari Kejari Situbondo terkait penggelapan dalam jabatan,” tuturnya.

Meski demikian, perkara yang di ajukan ada tiga namun perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejari Situbondo tidak dapat di setujui.(Sadam/Fadhila)

Facebook Comments Box