Dua Hari Lagi Ditutup, Ratusan Wajib Pajak Telah Ikuti PPS

waktu baca 2 menit
Kepala Plh Kantor KPP Pratama Palu, Udji Setiono saat ditemui Likein di Pojok Pajak PPS PGM, Kota Palu. Foto : Inul/Likein

LIKEIN, PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, ungkap, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 akan berakhir dua hari lagi, Kamis 30 Juni 2022.

Berdasarkan data dari pajak.go.id/pps, per 28 Juni 2022 pukul 16.00, terdapat 172.676 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan nilai harta bersih yang di ungkap mencapai Rp424.874,31 Miliar.

Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Udji Setiono, mengatakan, harapannya kepada masyarakat untuk memanfaatkan PPS yang saat ini masih berlangsung.

“Harapannya PPS ini di manfaatkan oleh masyarakat, terutama wajib pajak, mumpung kesempatan masih ada, tinggal dua hari lagi tanggal 30 juni untuk terakhir pukul 24.00,” ucapnya saat di temui Likein.id, pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia menjelaskan, dalam dua hari terakhir PPS di buka, pihaknya berusaha untuk tetap memberikan edukasi kepada masyarakat.

“PPS tinggal dua hari lagi, kita berusaha untuk tetap memberikan edukasi terhadap masyarakat bahwa program itu masih berlangsung,” jelasnya.

Udji menuturkan, bagi yang ikut wajib pajak di PPS akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti mendapatkan tarif pembayaran yang lebih rendah.

“Sebagaimana di ketahui, PPS ini untuk wajib pajak akan memperoleh beberapa keuntungan, misalnya tidak ada pemeriksaan, dengan tarif yang lebih rendah, dengan syarat mereka memiliki harta yang belum di ungkap untuk tahun pajak 2016 sampai tahun 2020,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPP Pratama Palu saat ini sedang membuka Pojok Pajak PPS di dua tempat, yakni Palu Grand Mall (PGM) dari pukul 10.00-15.00 WITA.

“Tempat lainnya, Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu dari pukul 8.30-15.00 WITA hingga pada 30 Juni mendatang,” tambahnya.

Di ketahui, PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum di laporkan.

Di dalam PPS, Pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang di ungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. (Inul/Fadhila)

Facebook Comments Box