Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

waktu baca 1 menit
Jaksa Agung RI Burhanuddin saat umumkan tersangka di lingkungan PT. Garuda Indonesia. Foto : Channel Youtube KEJAKSAAN RI / Tangkapan layar

LIKEIN, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan dua Pimpinan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di lingkungan PT Garuda Indonesia.

Dikutip dari Kanal Youtube Kejaksaan RI, Selasa 28 Juni 2022, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengatakan, kerugian Negara atas kasus korupsi senilai Rp8,8 triliun.

Baca Juga :   DPRD Kota Palu Setujui Nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Fokus pada RPJMD 2021-2026

“Kami menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo,” katanya, Senin 27 Juni 2022.

Ia menuturkan, mereka terjun langsung dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi mengenai penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sehingga menimbulkan kerugian.

“Dua tersangka sangat melanggar dan telah masuk ke Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak di lakukan penahanan,” tutur Burhanuddin.

Ia menambahkan, kedua tersangka sedang menjalani pidana atas kasus korupsi yang di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Upaya yang dilakukan atas tindakan represif kami melakukan penyidikan bersama rekan – rekan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyehatan keuangan di lingkungan PT. Garuda,” tambahnya.(Sadam/Fadhila)

Facebook Comments Box