Beli Migor Pake Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi Dua Pekan

waktu baca 2 menit
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Kresno/dpr.go.id

LIKEIN, JAKARTA – Sosialisasi pembelian Minyak Goreng (Migor) melalui Aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan selama dua pekan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani, meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi pembelian Migor Curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara gencar.

Puan mengatakan, hal tersebut dipengaruhi oleh mayoritas pembeli migor curah di pasar dan warung didominasi oleh masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” katanya, pada Senin, 27 Juni 2022.

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi tersebut agar Pemerintah dapat mengecek distribusi Migor secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” jelasnya.

Puan menuturkan, tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga,” tuturnya.

Puan menambahkan, program Migor Curah rakyat bisa diperoleh di penjual atau pengecet yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Adapun sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 Ribu/liter atau Rp15.500 Ribu per kilogram, dimulai dari Senin, 27 Juni hingga dua pekan ke depan.

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP.

Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen pun dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK. (Inul/Fadhila)

Facebook Comments Box