Puluhan TKI asal Sulteng, Tiga Lainnya Dideportasi Karena Langgar Administrasi

waktu baca 1 menit
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Sulteng, Kristian Pabeta, ST. Foto : Sadam likein.id

LIKEIN, PALU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, sebut jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulteng ada 29 orang, tiga di antaranya di deportasi karena melanggar Administrasi.

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans, Kristian Pabeta, mengatakan, dari 29 orang yang menjadi TKI diluar Negeri berasal dari beberapa wilayah di Sulteng.

Baca Juga :   Pelanngan Keluhkan Jukir di Alfamidi

“Yakni dari, Kota Palu, Kabupaten Poso, Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Morowali, Buol dan Banggai,” katanya kepada likein.id, Selasa 21 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pemulangan tersebut dikabarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kota Kinabalu Sabah Malaysia, pada awal Juni 2022 dimana terdapat tiga orang pekerja pria asal Sulteng.

“Mereka dipulangkan setelah menjalani hukuman kurungan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, setelah lakukan pelanggaran administrasi dan dokumen,” jelasnya.

Kristian berharap, meski demikian pihaknya berharap kepada para TKI asal Sulteng untuk berkelakuan baik selama di luar negeri.

“Kepada perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Layanan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) sudah sesuai prosedur sehingga izin keberangkatannya berjalan baik,” harapnya.

Kristian menambahkan, pada tahun 2022 terdapat 371 Warga Negara Indonesia (WNI) yang di deportasi termasuk Sulteng. (Sadam/Fadhila)

Facebook Comments Box