Belanja Online akan Kena Tarif Bea Materai Rp10 Ribu

waktu baca 1 menit
Ilustrasi, Toko Online, Foto : Fadhila/likein

LIKEIN, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan peraturan baru belanja online dengan nominal tertentu akan kena tarif bea materai sebesar Rp10 Ribu.

Dikutip dari akun Instagram @infia_fact, aturan ini dibuat untuk transaksi belanja online platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, bahwa aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Baca Juga :   Museum Harap Pemda Lestarikan Bangunan Sejarah Skala Nasional

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce. Secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Neilmaldrin menjelaskan, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 Ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

“Terkait potensi dan risiko atas memberikan biaya bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan terus didiskusikan untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

“Masih terus kita bicarakan untuk menentukan mekanisme pemeteraian agar bisa memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang pada bea meterai,” tambah Neilmaldrin.

Ia sebut, pengenaan bea meterai transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai pembelian di atas Rp5 Juta.(Fadhila)

Facebook Comments Box