Penetapan LP2B Di Palu Terkendala Persetujuan Pemilik Lahan

waktu baca 2 menit
Kabid TPHP, Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kota Palu, Nurlaila. Foto : Ainun/likein

LIKEIN, PALU – Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Nurlaila, mengungkapkan kota palu belum mendapatkan data akurat terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ia menyebut Kota palu merupakan salah satu Kota di Indonesia yang masih memiliki lahan pertanian khususnya sawah ditengah hingga kepinggiran Kota.

“Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk tetap mempertahankannya, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, No. 41 tahun 2019,” kata Laila saat ditemui Likein.id pada senin 13 Juni 2022.

Laila menjelaskan, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Nantinya dengan adanya penetapan lahan LP2B, maka lahan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tak dapat dialih fungsikan menjadi lahan bukan pertanian.

Meski demikian, proses penetapan LP2B masih berjalan dan syarat pemenuhannya hampir rampung.

“Sisa menunggu surat pernyataan pemilik lahan, olehnya langkah yang dilakukan saat ini adalah dengan melakukan sistem jemput bola,” terangnya.

Ia menambahkan proses penetapan LP2B juga bergantung dari pemenuhan syarat pemilik lahan yang menyatakan bersedia atau tidaknya lahan mereka masuk ke dalam kawasan LP2B.

“Ini kan kota, bisa jadi untuk pengembangan kawasan perumahan. Jadi semua ini tergantung pada masyarakat apakah dia mau mengalih fungsikan atau dia tetap mau menjadi lahan pertanian,” tandasnya. (Cr1/Kn)

Facebook Comments Box