Tahun 2023, Pembayaran Pajak Hanya Menggunakan KTP
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebut pada tahun 2023 mendatang pembayaran wajib pajak hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di kutip dari laman pajak.go.id, Minggu 12 Juni 2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan, adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya.
“Sebelumnya masyarakat harus repot memiliki dua kartu identitas, pada tahun 2023 nanti cukup satu saja yaitu KTP dan Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil,
Ia menyampaikan, namun begitu perlu dipahami penggunaan NIK sebagai NPWP tidak sertamerta membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.
“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi dan NIK baru tersebut diaktivasikan jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yang sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ucapnya.
Neil menambahkan, usai lakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait penguatan bersama integrasi data antara DJP, pada tanggal 9 Mei 2022 lalu
“Untuk saat ini kami lanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya yang matang sehingga rencana tersebut siap diterapkan di tahun 2023 mendatang,” tambahnya.(Cr3/Fadhila)