Polresta Palu Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

waktu baca 1 menit
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, saat melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu dan ganja, Foto: Angel/likein.id

LIKEIN, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ganja di halaman Polres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Rabu 8 Juni 2022.

Pemusnahan itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Palu dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Palu, Kejari Palu, BNN Kota Palu, BPOM di Palu, serta Camat daerah terkait.

Baca Juga :   KONI Sulteng Dukung Atlet Berprestasi dari Kalangan Mahasiswa Menuju POMNAS

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah menyebutkan sebanyak 251,41 gram (Sabu) dan 784 gram (Ganja) di musnahkan.

“Dalam kegiatan ini, kami juga menghadirkan dua tersangka berinisial MFBI (20 tahun) kedua NR (20 tahun),” ujar Kombes Pol Barliansyah.

Adapun pemusnahan itu di lakukan dengan menggunakan peralatan kompor, belanga, air panas serta sarung tangan, masker dan drum.

Sebelum di lakukan pemusnahan, terlebih dahulu di lakukan tes kit guna mengetahui keaslian barang bukti yang telah di temukan itu.

Kapolresta juga menerangkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu merupakan hasil penggerebekan petugas pada kamis 24 Maret 2022 lalu.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Perusahaan di Sulteng Abaikan Standar Upah

“Sabu itu di amankan dari tangan tersangka pertama MFBI Jalan Lekatu Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga dan tersangka ke dua di Jalan I Gusti Ngurah Rai,” terangnya

Sementara, dua orang lainnya kata Kapolres masih dalam proses pencarian Polresta Palu.

“Masih ada dua orang lagi yang kita kejar,” tutupnya. (Angel/Kn)

Facebook Comments Box