Setiap Hari Selasa, ASN di Bogor Wajib Kenakan Pakaian Merek Lokal

waktu baca 1 menit
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kanan), mengecek pakaian yang dikenakan salah seorang pria. Foto : Bima Arya Sugiarto/Instagram (Tangkapan layar)

LIKEIN, BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwali), Momor 30 Tahun 2022, tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan mengenakan pakaian merek lokal, setiap hari selasa.

Dilansir dalam unggahan akun instagram pribadi @bimaaryasugiarto, pada Jumat 3 Juni 2022, diungkapkannya, bahwa, ASN Pemkot Bogor diwajibkan mengenakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri atau merek lokal.

Baca Juga :   Zainal Abidin Kembali Pimpin MUI Kota Palu

Menurut Wali Kota Bogor, aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk dukungan untuk produk industri kreatif dalam negeri.

“Lokal Pride. Mulai hari ini, setiap hari selasa, ASN Pemkot Bogor diwajibkan menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri, khususnya produk Asli Bogor,” tulisnya dalam postingannya, diunggah, Selasa 31 Mei 2022.

Kebijakan ini diharapkan, mampu mendorong industri kreatif pasca pandemi Covid-19. Terlebih, jumlah ASN di Bogor sangat banyak, capai ribuan.

“Ada 6.983 ASN di Kota Bogor, kalau satu orang berbelanja 500 ribu rupiah dari baju sampai sepatu, akan menghasilkan sekitar Rp3,5 milliar rupiah,” tulisnya.

Arya menambahkan, ASN harus menjadi motor utama dalam menggenjot ekonomi pasca pandemi. (Cr1)

Facebook Comments Box