Siap-siap, Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei

waktu baca 2 menit
Masyarakat antre minyak goreng subsidi. Foto : Katrin/likein.id

LIKEIN, – Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022.

Berdasarkan siaran pers di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, kebijakan tersebut diambil berdasarkan peraturan yang baru terbit menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Baca Juga :   Disdikbud Palu akan Berikan Satu Miliar Bagi Sekolah Berprestasi

“Dalam aturan itu, menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,” Rabu, 25 Mei 2022.

Pencabutan subsidi ini dilakukan karena target pemenuhan 10.000 kilo liter (kl) per hari sudah terpenuhi.

Saat ini pihak Kementerian Perdagangan sedang menyusun skema agar jika subsidi dicabut, kebutuhan tetap tercukupi sehingga harga tak melonjak.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, Kemenperin akan terus berkontribusi dalam upaya penyediaan minyak goreng sawit dan optimalisasi distribusinya untuk masyarakat, dan UKM.

Pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi katanya menunjukkan bahwa di sisi produsen, produksi dan suplai sudah berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Pasca Kebakaran Pasar Manonda Palu, Stok Minyak Goreng Cukup

“Kesempatan ini merupakan momentum untuk melakukan perbaikan di sisi distribusi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau,” ujar Febri.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret 2022 lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Namun hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan harga minyak goreng setelah subsidi dicabut. (Katrin)

Facebook Comments Box