Nama di KTP Minimal Dua Kata, Tidak Lebih 60 Karakter
LIKEIN, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan perihal aturan nama di Kartu Tanda Pengenal (KTP) minimal dua kata dan tidak boleh lebih 60 karakter.
Berdasarkan Peraturan Mendagri, Nomor 73 tahun 2022, aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Selain minimal harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh gunakan angka dan tanda baca, serta dilarang cantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dikutip dari Permendagri No 73 Tahun 2022, Senin 23 Mei 2022, dalam pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Kemudian, dalam pasal 4 ayat 2, diterangkan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga syarat,
Adapun syarat pencatatan nama dokumen kependudukan yang terlampir pada pasal 4 ayat (2) :
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.(Cr1)