Ini Tiga Wadah Baru Dinsos Kota Palu
LIKEIN, PALU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, berikan tiga layanan terbaru untuk wadah sebagai menampung khusus gelandangan, pengemis, anak jalanan, disabilitas dan lansia terlantar di Rumah Singgah.
Kepala Dinsos, Romy Sandi Agung, mengatakan telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial dan miliki rumah singgah dan. Pihaknya juga kini menambah tiga layanan terbaru.
“Layanan tersebut antara lainnya, Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Sosial,” ucap Romy saat ditemui Likein.id, Jalan Bantilan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 20 Mei 2022.
Ia menjelaskan, bentuk rehabilitasi sosial yaitu meliputi layanan sandang, makanan, psikososial yang dilakukan psikolog, rohaniawan dan reunifikasi.
“Reunifikasi ini misalnya anak jalanan atau gelandangan yang dibuang oleh orang tuanya, kami akan tampung lalu dibimbing oleh psikolog lalu dipulangkan,” tuturnya.
Romy mengungkapkan, bahwa hal tersebut biasanya terjadi karena permasalahan kemiskinan dan permasalahan rumah tangga, sehingga mereka melakukan kegiatan mengemis di Jalanan.
Dalam bentuk perlindungan sosial, Rumah Singgah memberikan pelayanan kesehatan dan kemudian memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS).
“DTKS itu merupakan data untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya, salah satunya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berupa uang tunai. Dan bantuan komplementer yang bersumber dari dana APBD provinsi dan APBD kota palu,” jelas Romy.
Sedangkan bantuan jaminan sosial meliputi layanan kesehatan dan keselamatan kerja, yang tahun ini telah diberikan ke 770 disabilitas.
“Tahun ini kita telah berikan bantuan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk kurang lebih 770 disabilitas. Untuk yang meninggal mendapatkan bantuan dana sebesar 42 juta,” tambahnya.
Kemudian bantuan layanan pemberdayaan sosial dengan kegiatan Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan usaha ekonomi produktif.
Romy Sandi mengemukakan, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
“Tidak diperbolehkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mengemis di Kota Palu dan kepada masyarakat atau sekelompok untuk tidak melakukan pengumpulan sumbangan tanpa izin dari Pemerintah,” ungkapnya.
Rumah Singgah Dinsos bertempat di Jalan Tomampe, Palu Barat, Kota Palu, yang berdiri sejak tahun 2020 yang mampu menampung maksimal 25 orang. (CR2/Fadhila)