Polres Sigi Amankan Satu Orang di Walatana

waktu baca 1 menit
Barang bukti diduga sabu yang diamankan Polisi. Foto : Humas Polres Sigi

LIKEIN, SIGI – Satuan Narkoba Polres Sigi mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Walatana, Kecamatan Dolo selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu 11 Mei 2022.

Terduga pelaku berinisial RS (34 tahun), merupakan warga Desa Walatana, dibekuk sekitar pukul pukul 17.30 Wita.

Baca Juga :   Ketua DPD RI Ingatkan Lembaga Pemeriksa Halal Tak Berorientasi Bisnis

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, mengatakan, dari penangkapan itu, petugas temukan barang bukti berupa 17 Paket yang diduga Sabu dengan berat bruto 3,68 gram.

Ia mengatakan, barang haram tersebut dikemas di dalam koper mainan anak, milik RS.

“Sat Narkoba Polres Sigi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip bening kosong ukuran kecil, uang tunai sejumlah Rp367 ribu, serta 1 buah Dompet warna hitam” jelas Janni, Kamis 12 Mei 2022.

Saat ini, RS telah diamankan ke Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Qadri)

Facebook Comments Box