Disnakertrans Sulteng Terima Empat Aduan Pelanggaran Pembayaran THR Perusahaan
LIKEIN, PALU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah, telah menerima empat laporan dari pekerja terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo, menyampaikan, se Sulteng terdapat 11 Aduan, sedangkan Kota Palu terdapat empat laporan.
“Ada empat laporan selama posko dibuka,” ucapnya saat dihubungi Likein.id, Selasa 10 Mei 2022.
Ia menjelaskan, dari ke empat pekerja tersebut terdapat laporan yang berbeda, yaitu tidak di bayarkan dua orang, lambat terbayar satu orang dan satu orangnya tidak sesuai ketentuan.
Joko mengatakan, dari ke empat pengaduan, tiga lainnya telah diselesaikan dan sudah dibayar. Sedangkan satu aduan masih dalam proses.
“Satu perusahaan besok akan dipanggil karena bersikukuh bahwa pengadu bekerja sesuai dengan perjanjian awal, gaji hanya separuh dari umk,” ujarnya.
Hasil pengaduan tersebut, Disnakertrans telah melakukan pembinaan dan mempertemukan pekerja dengan perusahaan terkait.(Fadhila)